613 Mitsvot Pasal XII Tentang Praktik Bisnis
613 MITSVOT
Rincian Perintah Hukum Taurat
PASAL XII
TENTANG PRAKTIK BISNIS
BUTIR 170-183
170. Tidak merugikan dalam membeli atau menjual (Imamat 25:14).
Imamat 25:14 Apabila kamu menjual sesuatu kepada sesamamu atau membeli dari padanya, janganlah kamu merugikan satu sama lain.
171. Tidak meminjamkan kepada seorang Israel dengan bunga (Imamat 25:37).
Imamat 25:37 Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kauberikan dengan meminta riba.
172. Tidak meminjam dengan bunga (Keluaran 22:25) (karena ini akan menyebabkan pemberi pinjaman berbuat dosa).
Keluaran 22:25 Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.
173. Tidak ambil bagian dalam transaksi dengan bunga antara peminjam dan pengutang, baik sebagai penjamin, atau sebagai saksi, atau sebagai penulis transaksi mereka (Keluaran 22:25).
Keluaran 22:25 Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.
174. Memberi pinjaman kepada orang miskin (Keluaran 22:25).
Keluaran 22:25 Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.
175. Tidak menuntut dari orang miskin untuk membayar hutangnya, jika pemberi pinjaman tahu bahwa ia tidak mampu membayar, ataupun memaksanya (Keluaran 22:25).
Keluaran 22:25 Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.
176. Tidak mengambil barang-barang gadaian yang digunakan untuk menyiapkan makanan (Ulangan 24:6).
Ulangan 24:6 Janganlah mengambil kilangan atau batu kilangan atas sebagai gadai, karena yang demikian itu mengambil nyawa orang sebagai gadai.
177. Tidak mengambil barang gadaian dari orang yang berhutang secara paksa (Ulangan 24:10).
Ulangan 24:10 Apabila engkau meminjamkan sesuatu kepada sesamamu, janganlah engkau masuk ke rumahnya untuk mengambil gadai dari padanya.
178. Tidak menahan barang gadaian dari pemiliknya pada waktu dia membutuhkannya (Ulangan 24:12).
Ulangan 24:12 Jika ia seorang miskin, janganlah engkau tidur dengan barang gadaiannya.
179. Mengembalikan barang gadaian kepada pemiliknya (Ulangan 24:13).
Ulangan 24:13 kembalikanlah gadaian itu kepadanya pada waktu matahari terbenam, supaya ia dapat tidur dengan memakai kainnya sendiri dan memberkati engkau. Maka engkau akan menjadi benar di hadapan TUHAN, Allahmu.
180. Tidak mengambil barang gadaian dari seorang janda (Ulangan 24:17).
Ulangan 24:17 Janganlah engkau memperkosa hak orang asing dan anak yatim; juga janganlah engkau mengambil pakaian seorang janda menjadi gadai.
181. Tidak berbuat curang dalam ukuran (Imamat 19:35).
Imamat 19:35 Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan, mengenai ukuran, timbangan dan sukatan.
182. Memastikan timbangan dan batu timbangan akurat (Imamat 19:36).
Imamat 19:36 Neraca yang betul, batu timbangan yang betul, efa yang betul dan hin yang betul haruslah kamu pakai; Akulah TUHAN, Allahmu yang membawa kamu keluar dari tanah Mesir.
183. Tidak menyimpan timbangan dan batu timbangan yang tidak akurat (Ulangan 25:13-14).
Ulangan 25:13 "Janganlah ada di dalam pundi-pundimu dua macam batu timbangan, yang besar dan yang kecil. 25:14 Janganlah ada di dalam rumahmu dua macam efa, yang besar dan yang kecil. ***
Rewrited by
©HEP
Posting Komentar untuk "613 Mitsvot Pasal XII Tentang Praktik Bisnis"