Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

613 Mitsvot Pasal VIII Tentang Perkawinan, Perceraian, dan Keluarga

613 MITSVOT
Rincian Perintah Hukum Taurat

PASAL VIII

PERKAWINAN, PERCERAIAN, DAN KELUARGA

BUTIR 59-81

59. Menghormati ayah dan ibu (Keluaran 20:12).

Keluaran 20:12 Hormatilah ayahmu dan ibumu, supaya lanjut umurmu di tanah yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu.

60. Tidak memukul ayah atau ibu (Keluaran 21:15).

Keluaran 21:15 Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya, pastilah ia dihukum mati. 

61. Tidak mengutuki ayah atau ibu (Keluaran 21:17).

Keluaran 21:17 Siapa yang mengutuki ayahnya atau ibunya, ia pasti dihukum mati.

62. Takut dengan rasa hormat terhadap ayah dan ibu (Imamat 19:3).

Imamat 19:3 Setiap orang di antara kamu haruslah menyegani ibunya dan ayahnya dan memelihara hari-hari sabat-Ku; Akulah TUHAN, Allahmu.

63. Beranak cucu dan berlipat ganda (Kejadian 1:28).

Kejadian 1:28 Allah memberkati mereka, lalu Allah berfirman kepada mereka: "Beranakcuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukkanlah itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi." 

64. Seorang yang dikebiri tidak boleh mengawini anak perempuan Israel (Ulangan 23:1).

Ulangan 23:1 Orang yang hancur buah pelirnya atau yang terpotong kemaluannya, janganlah masuk jemaah TUHAN.

65. Seorang anak haram tidak boleh mengawini anak perempuan Yahudi (Ulangan 23:2).

Ulangan 23:2 Seorang anak haram janganlah masuk jemaah TUHAN, bahkan keturunannya yang kesepuluh pun tidak boleh masuk jemaah TUHAN.

66. Seorang Amon atau Moab tidak boleh mengawini anak perempuan Israel (Ulangan 23:3).

Ulangan 23:3 Seorang Amon atau seorang Moab janganlah masuk jemaah TUHAN, bahkan keturunannya yang kesepuluh pun tidak boleh masuk jemaah TUHAN sampai selama-lamanya.

67. Tidak menghalangi generasi ketiga dari keturunan Esau untuk masuk ke dalam jemaah Israel (Ulangan 23:7-8).

Ulangan 23:7 Janganlah engkau menganggap keji orang Edom, sebab dia saudaramu. Janganlah engkau menganggap keji orang Mesir, sebab engkau pun dahulu adalah orang asing di negerinya. 23:8 Anak-anak yang lahir bagi mereka dalam keturunan yang ketiga, boleh masuk jemaah TUHAN.

68. Tidak menghalangi generasi ketiga dari orang Mesir untuk masuk ke dalam jemaah Israel (Ulangan 23:7-8).

Ulangan 23:7 Janganlah engkau menganggap keji orang Edom, sebab dia saudaramu. Janganlah engkau menganggap keji orang Mesir, sebab engkau pun dahulu adalah orang asing di negerinya. 23:8 Anak-anak yang lahir bagi mereka dalam keturunan yang ketiga, boleh masuk jemaah TUHAN.

69. Tidak boleh ada pelacuran di Israel; yaitu, tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan perempuan tanpa pernikahan (Ulangan 23:17).

Ulangan 23:17 Di antara anak-anak perempuan Israel janganlah ada pelacur bakti, dan di antara anak-anak lelaki Israel janganlah ada semburit bakti.

70. Mengambil istri melalui “kiddushin” (pertunangan), sakramen pernikahan (Ulangan 24:1).

Ulangan 24:1 Apabila seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi suaminya, dan jika kemudian ia tidak menyukai lagi perempuan itu, sebab didapatinya yang tidak senonoh padanya, lalu ia menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu, sesudah itu menyuruh dia pergi dari rumahnya.

71. Seorang suami yang baru menikah harus dibebas-tugaskan selama setahun untuk bersukacita dengan istrinya (Ulangan 24:5).

Ulangan 24:5 Apabila baru saja seseorang mengambil isteri, janganlah ia keluar bersama-sama dengan tentara maju berperang atau dibebankan sesuatu pekerjaan; satu tahun lamanya ia harus dibebaskan untuk keperluan rumah tangganya dan menyukakan hati perempuan yang telah diambilnya menjadi isterinya.

72. Seorang mempelai laki-laki dibebas-tugaskan selama setahun penuh dari tugas-tugas umum, seperti wajib militer, menjaga benteng dan tugas-tugas sejenis (Ulangan 24:5).

Ulangan 24:5 Apabila baru saja seseorang mengambil isteri, janganlah ia keluar bersama-sama dengan tentara maju berperang atau dibebankan sesuatu pekerjaan; satu tahun lamanya ia harus dibebaskan untuk keperluan rumah tangganya dan menyukakan hati perempuan yang telah diambilnya menjadi isterinya.

73. Tidak boleh menahan makanan, pakaian dan hak persetubuhan dengan seorang istri (Keluaran 21:10).

Keluaran 21:10 Jika tuannya itu mengambil perempuan lain, ia tidak boleh mengurangi makanan perempuan itu, pakaiannya dan persetubuhan dengan dia.

74. Seorang perempuan yang dituduh berzinah harus diperlakukan menurut yang diatur dalam Torah (Bilangan 5:30).

Bilangan 5:30 atau kalau roh cemburu menguasai seorang laki-laki, sehingga ia cemburu terhadap isterinya; ia harus menghadapkan perempuan itu kepada TUHAN dan imam haruslah melaksanakan seluruh hukum ini kepada perempuan itu. 

75. Seseorang yang mencemarkan nama baik istrinya (dengan salah menuduh tidak suci sebelum pernikahan) harus tinggal bersama istrinya seumur hidupnya (Ulangan 22:19).

Ulangan 22:19 mendenda dia seratus syikal perak dan memberikan perak itu kepada ayah si gadis — karena laki-laki itu telah membusukkan nama seorang perawan Israel. Perempuan itu haruslah tetap menjadi isterinya; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi.

76. Seorang laki-laki tidak boleh menceraikan istrinya atas tuduhan salah tentang ketidaksuciannya sebelum pernikahan (Ulangan 22:19).

Ulangan 22:19 mendenda dia seratus syikal perak dan memberikan perak itu kepada ayah si gadis — karena laki-laki itu telah membusukkan nama seorang perawan Israel. Perempuan itu haruslah tetap menjadi isterinya; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi.

77. Bercerai dengan surat tertulis resmi (Ulangan 24:1).

Ulangan 24:1 Apabila seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi suaminya, dan jika kemudian ia tidak menyukai lagi perempuan itu, sebab didapatinya yang tidak senonoh padanya, lalu ia menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu, sesudah itu menyuruh dia pergi dari rumahnya.

78. Seseorang yang telah menceraikan istrinya tidak boleh menikahinya kembali, jika sesudah bercerai istrinya menikah dengan lelaki lain (Ulangan 24:4).

Ulangan 24:4 maka suaminya yang pertama, yang telah menyuruh dia pergi itu, tidak boleh mengambil dia kembali menjadi isterinya, setelah perempuan itu dicemari; sebab hal itu adalah kekejian di hadapan TUHAN. Janganlah engkau mendatangkan dosa atas negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu menjadi milik pusakamu. 

79. Seorang janda yang suaminya mati tanpa anak tidak boleh menikah dengan orang lain kecuali saudara almarhum suaminya (Ulangan 25:5)

Ulangan 25:5 Apabila orang-orang yang bersaudara tinggal bersama-sama dan seorang dari pada mereka mati dengan tidak meninggalkan anak laki-laki, maka janganlah isteri orang yang mati itu kawin dengan orang di luar lingkungan keluarganya; saudara suaminya haruslah menghampiri dia dan mengambil dia menjadi isterinya dan dengan demikian melakukan kewajiban perkawinan ipar.

80. Menikahi janda saudara lelaki yang mati tanpa anak (Ulangan 25:5).

Ulangan 25:5 Apabila orang-orang yang bersaudara tinggal bersama-sama dan seorang dari pada mereka mati dengan tidak meninggalkan anak laki-laki, maka janganlah isteri orang yang mati itu kawin dengan orang di luar lingkungan keluarganya; saudara suaminya haruslah menghampiri dia dan mengambil dia menjadi isterinya dan dengan demikian melakukan kewajiban perkawinan ipar.

81. Janda itu secara formal melepaskan saudara iparnya jika dia menolak mengawininya (Ulangan 25:7-9).

Ulangan 25:7 Tetapi jika orang itu tidak suka mengambil isteri saudaranya, maka haruslah isteri saudaranya itu pergi ke pintu gerbang menghadap para tua-tua serta berkata: Iparku menolak menegakkan nama saudaranya di antara orang Israel, ia tidak mau melakukan kewajiban perkawinan ipar dengan aku.  25:8 Kemudian para tua-tua kotanya haruslah memanggil orang itu dan berbicara dengan dia. Jika ia tetap berpendirian dengan mengatakan: Aku tidak suka mengambil dia sebagai isteri -- 25:9 maka haruslah isteri saudaranya itu datang kepadanya di hadapan para tua-tua, menanggalkan kasut orang itu dari kakinya, meludahi mukanya sambil menyatakan: Beginilah harus dilakukan kepada orang yang tidak mau membangun keturunan saudaranya.***

Rewrited by
©HEP

Posting Komentar untuk "613 Mitsvot Pasal VIII Tentang Perkawinan, Perceraian, dan Keluarga"